Syarat Pendirian PT PMA di Kawasan Wisata Jawa Barat


Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah 35.377,76 KM2 , dan total wilayah administratif terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota, 627 kecamatan dan 5.957 desa/ kelurahan. Dengan jumlah penduduk pada tahun 2019 sebanyak 49.316.712 jiwa, Jawa Barat tentu merupakan surga potensial dari sudut pandang berbagai sektor. 
Jawa Barat memiliki banyak kawasan industri berkembang diantaranya ada Bekasi International Industrial Estate, Kujang Cikampek, Cibinong Center Industrial Estate,
Rancaekek, Karawang New Industry City dan masih banyak lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa Jawa Barat menyuguhkan potensi yang menjanjikan. 
Bukan hanya zona perindustrian yang tersebar di hamparan wilayahnya, kawasan pariwisata juga tak kalah berpotensi.
Sebut saja areal pegunungan tangkuban perahu, kawah putih, taman safari,
kawasan puncak Bogor, green canyon cijulang, dan masih banyak lagi. 
BPS Provinsi Jawa Barat mencatat kunjungan wisatawan mancanegara naik sebanyak 2,44% dari tahun 2018, yang dihitung berdasarkan penerbangan langsung menuju Provinsi ini. 
Negara asal wisatawan yang paling banyak berkunjung ke Jawa Barat diantaranya adalah Malaysia sebanyak 65,20%, Singapura 18,56% dan Jepang sebanyak 1,28%.
Hal ini sebanding lurus dengan pencapaian Jawa Barat sebagai provinsi di tingkat pertama pada realisasi penanaman modal asing selama 3 (tiga) kuartal penuh tahun 2019.
Pada kuartal pertama perolehan Jawa Barat berada di angka 1.876 proyek dan 1.101 Juta USD untuk nilai investasi yang masuk.
Sementara pada bulan April hingga Juni 2019, Jawa Barat mendapatkan angka 3050 jumlah proyek dan 1498,2 juta USD untuk nilai investasi. Hingga pada akhir tahun 2019, Jawa Barat mendapatkan 3081 proyek dengan nilai investasi 1452,5 juta USD. 
Untuk melakukan perizinan terutama pendirian usaha dengan investor asing sebagai penanam modal, maka kurang lebihnya diperlukan beberapa hal berikut ini:
  1. Identitas dari para pendiri dan pengurus (Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham);
  • Untuk WNI diantaranya KTP, KK DAN NPWP;
  • Apabila WNA berupa KITAS/ KITAP/ PASPOR;
  1. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha, diantaranya berupa :
  • Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung (Ditandatangani Dan Distempel);
  • Perjanjian Sewa – Minimal 1 (Satu) Tahun;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan Pembayaran PBB Terbaru;
  1. Foto Gedung, Ruangan, dan Logo Kantor;
  2. Stempel Perusahaan;
  3. Email dan Nomor Telepon Direktur & Komisaris;
  4. Berkas untuk pengurusan PKP seperti:
  • Laporan Keuangan atau Neraca perusahaan untung dan rugi;
  • Data Aset Perusahaan Terperinci;
  • Bukti pemotongan PPH saat disewakan; 
  • Laporan SPT dari Para Pendiri 2 Tahun Terakhir;
  1. Izin Lingkungan atau UKL-UPL atau Amdal;
  1. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang);
  2. Company Profile.

Berkas lain akan timbul dalam daftar persyaratan apabila memang bidang usaha yang Anda ambil membutuhkan komitmen tambahan.
Seperti misalnya dalam sektor pariwisata yang memiliki banyak cabang, restoran atau café, wisata tirta, akomodasi (hotel dan paket perjalanan) dan masih banyak lagi. 
Kita ambil contoh wisata tirta atau yang lebih umum di masyarakat sebagai kolam renang, kolam pemandian air hangat,
atau bahkan wisata dermaga yang mewajibkan untuk menyertakan sertifikat atau rekomendasi kualitas air.
Atau sejenis restoran, café, rumah makan yang wajib melampirkan sertifikat layak sehat untuk selanjutnya bisa mendaftarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Tambahan apabila kedai Anda menyediakan minuman beralkohol, maka wajib menyertakan izin edar BPOM, dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
LEEON memberikan penawaran jasa pendirian PT PMA dengan proses pendirian yang singkat, terhitung sejak akta dan SK Kemenkumham diterbitkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan perizinan dapat menghubungi:

Komentar